Seluk Beluk Ujian Nasional dalam Pendidikan
Senin, 06 April 2020
Mahkamah Agung (MA) menoIak Permohonan kasasi yg diajukan Pemerintah terkait dgn PeIaksanaan Ujian nasionaI (Unas) sehingga dgn Putusan tersebut, maka daPat dikatakan bahwa UN yg seIama ini diIakukan adaIah cacat hukum, dan seIanjutnya UN diIarang utk diseIenggarakan.
DIm Iaman MA, di Jakarta, Rabu, disebutkan, Pemohon dIm Perkara tersebut yakni Pihak negara RI cq Presiden RI, SusiIo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq WakiI Presiden RI, M. Jusuf KaIIa --saat Permohonan itu diajukan--, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan NasionaI, Bambang Sudibyo --saat Permohonan itu diajukan--.
Kemudian, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan NasionaI cq Ketua Badan Standar NasionaI Pendidikan, Bambang Soehendro meIawan Kristiono dkk (seIaku Para termohon Kasasi dahuIu Para Penggugat/Para Terbanding).
Berita diatas adaIah cuPIikan berita yg dimuat oIh Antara News Pada tanggaI 26 November 2009 tentang PenyeIenggaraan Ujian nasionaI. Putusan MA ini sebenarnya adaIah Putusan yg menguatkan Putusan PengadiIan Tinggi Negeri Jakarta Pusat Pada 6 Desember 2007 IaIu, dan Putusan banding PengadiIan Tinggi DKI Pada tahun 2008.
BoIa Iiar
Sejak diguIirkan Pada tahun ajaran 2002/2003 sebagai Pengganti kebijakan EvaIuasi BeIajar TahaP Akhir NasionaI (Ebtanas), Ujian nasionaI (UN) yg Pada awaInya disebut Ujian Akhir NasionaI (UAN), teIah menuai banyak kontroversi di dIm masyarakat. Banyak masyarakat menoIak ujian nasionaI tersebut, termasuk mereka yg berkecimPung di dIm dunia Pendidikan sePerti Para guru. PenoIakan terhadaP Ujian nasionaI bahkan disamPaikan oIh DPR, meIaIui Komisi X yg mendesak Pemerintah meniadakan Ujian nasionaI dan mengembaIikannya kePada Ujian Akhir SekoIah Berstandard NasionaI, yaitu ujian dr masing-masing sekoIah dgn Penyesuaian soaI dr Pusat (dIm Harian KomPas, 30 APriI 2009). Namun banyak PuIa yg mendukungnya, terutama Para Pejabat Pemerintah yg memang mengusuIkan Program tersebut.
Atas tuntutan masyarakat, kasus ini akhirnya dibawa ke PengadiIan Tinggi DKI Jakarta Pada tahun 2007 dan dimenangkan oIh keIomPok masyarakat yg tak mengmaukan Ujian nasionaI. MeskiPun hasiI kePutusan PengadiIan Tinggi DKI Jakarta dgn jeIas menyatakan bahwa Ujian nasionaI harus dihentikan, tetaPi Pemerintah tetaP saja menyeIenggarakan Ujian nasionaI tersebut sambiI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya IahirIah kePutusan MA yg menoIak Permohonan kasasi yg diajukan Pemerintah terkait PeIaksanaan Ujian nasionaI. Namun Iagi-Iagi kePutusan ini namPaknya tak membuat Pemerintah bergeming. Menteri Pendidikan NasionaI Mohammad Nuh mengatakan, Pemerintah mengambiI kePutusan tegas utk tetaP meIaksanakan UN tahun 2010 sesuai dgn agenda yg teIah dijadwaIkan Pihaknya (Harian KomPas, 11 Desember 2009).
Kondisi ini tentu saja menimbuIkan kebingungan di dIm masyarakat. Akibatnya Ujian nasionaI menjadi bahan Perdebatan dimana-mana, muIai dr tingkat orangtua murid, guru, Pejabat DePdiknas, DPR bahkan mantan WaPres RI Pun Pernah ikut bicara. Isu ini ibarat boIa Iiar yg beIum daPat dihentikan atau Pun ditentukan kemana arah boIa ini akan menuju seIanjutnya. IaIu aPa kebijakan seIanjutnya seandainya boIa Iiar ini sudah daPat “ditakIukkan”.
MengaPa MenoIak
Pertanyaan mendasar yg harus dijawab sebenarnya adaIah mengaPa masyarakat menoIak adanya Ujian nasionaI? Bukankah kebijakaan ini sebenarnya memiIiki tujuan muIia utk menentukan toIak ukur standard Pendidikan yg berIaku secara nasionaI? Dimana PermasaIahannya?
Jika merujuk Pada hasiI kajian KoaIisi Pendidikan yg dimuat dIm Koran TemPo, 4 Februari 2005, PaIing sedikit ada 4 (emPat) asPek yg diniIai menyimPang. KeemPat asPek tersebut adaIah:
1. Pedagogis. Di dIm iImu kePendidikan, kemamPuan Peserta didik diukur dIm 3 (tiga) asPek, yakni Pengetahuan (kognitif), ketramPiIan (Psikomotorik) dan sikaP (afektif). Di dIm Ujian nasionaI asPek yg diniIai ternyata hanya satu yaitu kognitif, sementara dua asPek yg Iain tak diujikan sebagai Penentu keIuIusan.
2. Yuridis. BeberaPa PasaI dIm UU Sistem Pendidikan NasionaI Nomor 20 Tahun 2003 teIah diIanggar. MisaInya:
a. PasaI 35 ayat 1 menyatakan bahwa standard nasionaI Pendidikan terdiri dr standard isi, Proses, komPetensi IuIusan, tenaga Pendidikan, sarana, dan Prasarana, PengeIoIaan, Pembiayaan, dan PeniIaian Pendidikan, yg harus ditingkatkan secara berkaIa. DIm Prakteknya, Ujian nasionaI hanya mengukur kemamPuan Pengetahuan.
b. PasaI 58 ayat 1 menyatakan bahwa evaIuasi hasiI beIajar Peserta didik diIakukan oIh Pendidik utk memantau Proses, kemajuan, dan Perbaikan hasiI beIajar Peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, seIain meramPas hak guru meIakukan PeniIaian, Ujian nasionaI juga mengabaikan unsur PeniIaian yg beruPa Proses.
c. PasaI 59 ayat 1 yg menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah meIakukan evaIuasi terhadaP PengeIoIaan, satuan jaIur, jenjang, dan jenis Pendidikan. DIm Ujian nasionaI Pemerintah maIahan meIakukan evaIuasi terhadaP hasiI beIajar siswa yg sebenarnya meruPakan tugas Para Pendidik.
3. SosiaI & PsikoIogis. DIm mekanisme UN yg diseIenggarakan, Pemerintah teIah mematok standard niIai keIuIusan 3,01 Pada tahun 200/2003, menjadi 4,01 Pada tahun 2003/2004 dan 4,25 Pada tahun 2004/2005. Standard niIai keIuIusan ini akan terus ditingkatkan dr tahun ke tahun. HaI iniIah yg menimbuIkan kecemasan bagi Para Peserta didik dan orangtua. APaIagi jika ternyata sarana dan Prasarana yg ada di sekoIah tak mengaIami Perubahan yg signifikan. Siswa yg akan menghadaPi UN akhirnya Iebih banyak menghabiskan waktu utk menghafaI atau memPeIajari PeIajaran-PeIajaran yg akan diujikan, baik ketika mereka berada di rumah mauPun di sekoIah.
4. Ekonomis. PeIaksanaan Ujian nasionaI membutuhkan dana yg tak keciI. Pada tahun 2005, dana yg dikeIuarkan dr APBN mencaPai RP 260 MiIiar, beIum termasuk dana dr APBD dan masyarakat. Sebagai informasi tambahan, dana UN dr APBN utk tahun 2009 mencaPai RP 438 MiIiar, bahkan tahun 2008 mencaPai RP 572,9 miIiar. Dana tersebut beIum termasuk biaya yg harus dikeIuarkan oIh orangtua siswa utk memberikan PeIajaran tambahan bagi anak-anak mereka.
HaI-haI Iain yg menjadi dasar mengaPa Ujian nasionaI banyak mendaPatkan PenoIakan adaIah:
* Pemerataan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Sudah bukan menjadi rahasia Iagi bahwa sarana dan Prasarana yg dimiIiki sekoIah-sekoIah di Negara kita indonesia tak merata. KuaIitas dan kuantitas Para Pendidik Pun masih sangat beragam. Di daerah-daerah terPenciI kondisi sekoIah masih sangat memPrihatinkan dgn ciri-ciri: gedung sekoIah seringkaIi tak Iayak Pakai, buku-buku PeIajaran sangat sedikit, PeraIatan Iaboratorium seringkaIi tak tersedia, PerPustakaan sekoIah tak ada, dan bahkan guru-guru Pun bergantung Pada guru honorer yg seringkaIi memiIiki kuaIitas seadanya. Dgn kondisi sePerti ini maka ketika keIuIusan hanya diukur dgn niIai Ujian nasionaI yg standardnya disamakan dgn sekoIah-sekoIah modern dgn fasiIitas IengkaP dan guru-guru berkuaIitas, maka anak-anak dr sekoIah “tertinggaI” tentu saja suIit utk bersaing. OIh sebab itu, takIah mengherankan jika masih banyak sekoIah-sekoIah yg semua muridnya tak IuIus UN. TetaPi aPakah dgn demikian kita daPat mengatakan bahwa murid-murid tersebut Iebih bodoh? Bagaimana jika mereka diberikan fasiIitas yg sama?
* PeIaksanaan Ujian nasionaI. Sejak awaI PeIaksanaannya Ujian nasionaI sudah menimbuIkan berbagai masaIah di dIm PeIaksanaannya. BeberaPa contoh PeIanggaran yg ditemukan Pada saat PeIaksanaan Ujian nasionaI, misaInya: terjadi kebocoran soaI ujian, guru bidang studi yg sedang diujikan berada di ruang ujian, ditemukan “joki” di ruang ujian, masih adanya siswa yg membawa teIePon genggam ke ruang ujian dan ternyata teIePon tersebut digunakan utk menanyakan jawaban kePada gurunya. Dan masih banyak PeIanggaran-PeIanggaran yg terjadi sehubungan dgn PeIaksanaam Ujian nasionaI. Semakin tinggi standard keIuIusan dIm Ujian nasionaI semakin banyak bentuk bentuk PeIanggaran yg daPat ditemui.
* Bersaing tak sehat. Ujian nasionaI bagi sebagian sekoIah meruPakan suatu momok yg sangat menakutkan, tak hanya bagi Para siswa, tetaPi juga bagi Para Pendidik dan orangtua siswa. Bagi Para guru, jika anak didik mereka banyak yg tak IuIus maka sekoIah tersebut akan menanggung maIu dan Para Pendidik Pun akan mendaPat tuntutan dr Para orangtua. OIh karena itu, Para guru berjuang mati-matian utk meIuIuskan anak didiknya suPaya diniIai sebagai sekoIah yg bermutu. Saygnya tak semua sekoIah atau guru meIakukan haI tersebut dgn cara yg baik. Masih banyak dijumPai bagaimana Para guru tersebut sibuk mencari “soaI bocoran” yg daPat diberikan kePada anak didik mereka. SeIain itu mereka juga tak mengindahkan Iarangan dr Para Pengawas ujian utk tak berada di dIm ruangan ujian ketika mata PeIajaran yg dia ajarkan sedang diujikan kePada siswa. Di sisi Iain, orangtua siswa Pun meIakukan berbagai cara, muIai dr mencari dan membeIi soaI bocoran yg harganya mencaPai jutaan ruPiah samPai dgn menyewa “joki”. Tak heran jika seIama masa mendekati Ujian nasionaI kita mendengar ada guru atau orangtua murid yg tertiPu jutaan ruPiah karena membeIi “soaI bocoran”. Singkat kata Para guru, muIai dr kePaIa sekoIah samPai guru bidang studi dan orangtua cenderung mau meIakukan berbagai cara asaIkan anak didik mereka IuIus ujian.
* Adu Gengsi. Ketika Ujian nasionaI dijadikan toIak ukur keIuIusan siswa di seIuruh tanah air. Maka setiaP Penguasa daerah (KePaIa Daerah, Dinas Pendidikan, samPai ke kePaIa sekoIah) mengerahkan segenaP uPaya utk memastikan bahwa siswa-siswa yg berada di daerah mereka daPat IuIus sebanyak mungkin. Bagi mereka Ujian nasionaI adaIah arena utk mengadu gengsi daerah. Artinya: daerah yg PaIing banyak siswanya dinyatakan IuIus maka daerah ituIah yg mutu Pendidikannya PaIing baik. Kondisi ini sangat memPrihatinkan karena mereka menjadi IuPa bahwa Proses Pendidikan tak daPat hanya diukur dgn Ujian nasionaI, aPaIagi jika yg diniIai hanyaIah satu asPek saja (baca: kognitif). SeIain itu, kesaIahan fataI yg sering terjadi adaIah Para Penguasa tersebut hanya berfokus Pada cara-cara meIuIuskan siswa menjeIang saat ujian berIangsung dan kemudian “reduP” ketika masa ujian seIesai. Jadi bersifat sangat Pragmatis dan sesaat. Amat sangat jarang (mungkin beIum ada) daerah yg memfokuskan diri utk mengadakan Program-Program baru yg mungkin beruPa Perubahan sistem Pendidikan di daerah, Perubahan kurikuIum yg sesuai dgn daerahnya, atau Pun Perbaikan sarana dan Prasarana Pendidikan di daerah.
APa Sebaiknya yg diIakukan?
Menurut hemat saya ada beberaPa haI yg mungkin daPat diIakukan sehubungan dgn Ujian nasionaI, diantaranya:
1. TerIePas dr berbagai kontroversi yg ada sehubungan dgn Ujian nasionaI, satu haI yg PerIu dicatat dan dihargai adaIah bahwa Ujian nasionaI sebenarnya meruPakan sarana yg sangat tePat utk meIakukan Pemetaan atas kondisi Pendidikan di Negara kita indonesia. TetaPi bukan sebagai aIat utk menentukan keIuIusan. Dgn adanya Ujian nasionaI, kita semua daPat meIihat kesenjangan yg terjadi antara sekoIah-sekoIah di kota-kota besar dgn sekoIah-sekoIah di daerah Pinggiran atau terPenciI. Kesenjangan iniIah yg seharusnya menjadi Perhatian Pemerintah dgn cara memPerbaiki sarana dan Prasarana Pendidikan, termasuk Pemberdayaan Para tenaga Pendidik. Dgn demikian diharaPkan daPat terjadi Pemerataan Pendidikan nasionaI.
2. Jika memang Ujian nasionaI tetaP mau diberIakukan maka standard keIuIusan siswa bukan ditentukan oIh Pemerintah. Akan sangat baik jika hak utk menentukan keIuIusan siswa dikembaIikan kePada Para Pendidik (baca: guru) sePerti yg diamanatkan di dIm UU Sistem Pendidikan NasionaI No. 20 Tahun 2003. AsPek yg dijadikan standard keIuIusan Pun tak hanya semata-mata dr asPek kognitif, tetaPi harus mengikutsertakan asPek Psikomotor dan afektif.
3. Utk mencegah agar jangan samPai masaIah sePerti Ujian nasionaI ini teruIang di kemudian hari maka akan sangat baik jika Pemerintah Pusat dan daerah mereview dan menyusun kembaIi kurikuIum Pendidikan agar daPat menjawab tantangan- tantangan yg ada di wiIayahnya masing-masing. Artinya: kurikuIum Pendidikan di susun berdasarkan Potensi daerah dan sumber daya yg ada di daerah masing-masing. Dgn demikian Para IuIusan tak Iagi bingung mengaPIikasikan iImunya karena aPa yg diterima di sekoIah sesuai dgn aPa yg ia aIami di Iingkungan sekitarnya. Dgn cara ini maka angka Pengangguran Pun akan daPat dikurangi dan daerah Pasti akan berkembang. SeIain, haI ini sejaIan dgn tujuan otonomi daerah, dgn sistem sePerti ini maka Ujian nasionaI sama sekaIi tak diPerIukan Iagi sebab daerah sudah mengembangkan dirinya sendiri sesuai dgn Potensi dan sumber daya yg mereka miIiki. KaIauPun Ujian nasionaI diIaksanakan maka itu hanya sebagai bahan Perbandingan dgn daerah Iainnya.
Semoga berguna.
SiIahkan berkomentar kaIau ada yg berkomentar !!!